Zakat

Latar Belakang

Perintah menunaikan zakat merupakan petunjuk pengabdian hamba kepada Sang Khalik, itulah kensekuensi keimanan yang harus senantiasa dilaksanakan oleh setiap orang beriman. Membayar zakat adalah bentuk empati kepedulian orang beriman terhadap sesama kaum mukmin. Tampak jelas bagaimana Allah SWT memberikan 'jaminan yang haq' bagi hamba-hambaNya yang memiliki kepedulian terhadap sesama (kaum fakir miskin). Itulah fenomena akhirat golongan orang-orang kanan yang dengan gamblang diberitakan kepada kita dalam QS Al Mudatsir:

Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya, kecuali orang-orang di sebelah kanan, mereka berada di taman-taman surga saling bertanya tentang orang-orang durjana, Apakah sebabnya kamu diceblos ke dalam neraka? Mereka menjawab, Kami bukan golongan orang yang sholat dan kami tiada memberi makan orang yang miskin. Kami asyik membicarakan kebatilan dengan orang yang berbuat kebatilan itu, dan kami mendustakan hari pembalasan (QS Al Mudatasir 38-46)

Rasululllah SAW pun membawakan berita gembira bagi mereka yang peduli (menunaikan zakat): Tidak ada seorang hamba pun menunaikan sholat lima waktu, puasa ramadhan, menunaikan zakat dan menjauhi dosa besar kecuali dibukakan untuknya pintu-pintu surga dengan sambutan salam kedamaian (HR an Nasai dan Ibnu Majjah).

Disisi lain Beliau memberikan peringatan keras kepada mereka yang tidak menunaikan kewajiban zakat: Bahwa tidak ada suatu kaum yang menahan zakat hartanya (tidak menunaikan) kecuali Allah menahan hujan untuk mereka, sekiranya tidak ada binatang niscaya sama sekali tidak akan diberi hujan (HR Ibnu Majjah)

Perhitungan Zakat

Zakat Fitrah

Zakat Profesi

Zakat Tabungan/Deposito

Zakat Investasi

Zakat Perniagaan

Zakat Emas / Perak

Zakat Pertanian

Zakat Hadiah

Catatan: referensi diambil dari bebagai sumber

Contoh Perhitungan Zakat

Zakat Profesi

Tuan Ali seorang pegawai bergaji Rp. 4.000.000,- perbulan, maka perhitungan zakatnya adalah:

Apabila zakatnya dikeluarkan setiap bulan

Besar zakat = 2,5% x 4.000.000 
            = 100.000

Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali setiap bulannya adalah sebesar Rp. 100.000,-

Apabila dikeluarkan per tahun

Besar zakat = 2,5% x 12 bulan x 4.000.000 
            = 1.200.000

Maka zakat profesi yang dikeluarkan Tuan Ali di akhir tahun adalah sebesar Rp. 1.200.000,-

Zakat Tabungan / Deposito

Tuan Darul mempunyai tabungan di bank X, selama satu tahun jumlah saldo tabungannya sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp. 19.500.000,- tabungan dan Rp. 500.000,- bagi hasil, maka perhitungan zakatnya adalah:

Besar zakat = 2,5% x (20.000.000 - 500.000)
            = 2,5% x 19.500.000
            = 487.500

Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Tuan Darul Rp. 487.500,-

Zakat Perniagaan

Tuan Badrul mempunyai usaha dagang sembako dengan jumlah modal selama satu tahun sebesar Rp. 20.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh selama itu pula Rp. 3.000.000,- dana yang ada diluar/piutang Rp. 1.000.000,- Tuan Badrul juga punya hutang usaha sebesar Rp. 1.000.000,- Maka perhitungan zakatnya adalah:

Besar zakat = 2,5% x ((20.000.000 + 3.000.000 + 1.000.000) - (1.000.000 - 0))
            = 2,5% x (23.000.000*)
            = 575.000

Jadi zakat niaga yang harus dikeluarkan oleh Tuan Badrul sebesar Rp. 575.000,-

*) Kekayaan bersih telah mencapai nishab jika harga emas/gram Rp 120.000 jadi nishab Rp. 10.200.000,-

Lebih Lanjut

  1. Badan Amil Zakat (BAZ) Bogor - Gedung PPIB (sebelah Masjid Raya Bogor)
  2. Pos Mustahiq Al Bunyan - Telp: 0251 7192005, 7538825 email: pma_albunyan@yahoo.com

Artikel ini saya salin ulang dari selebaran zakat BAZ Bogor dan PMA Al Bunyan.
Permohonan ijin salin ulang menyusul.